IniPenjelasan MUI Foto: iStock. Sementara itu ketetapan haram mengonsumsi kepiting dinyatakan oleh para ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i. Mereka berpendapat bahwa kepiting termasuk kategori khabaits. Menurut ulama mazhab Hanafi, binatang laut yang halal dikonsumsi hanyalah ikan. Sedangkan binatang lain selain ikan hukumnya haram.
KeongSari Guest House, Ubud - Tempah dengan Jaminan Harga Terbaik! 1 reviu dan 45 gambar di Booking.com. Bilik jenis apakah yang boleh saya tempah di Keong Sari Guest House? Double; Apakah aktiviti yang tersedia di Keong Sari Guest House? Keong Sari Guest House menawarkan aktiviti / khidmat berikut (caj mungkin dikenakan):
FisikKeong berasal dari seekor kol atau keong air tawar/asin yang membeku. Apabila menyaksikan Fisik kol buntet maka amat sama dengan rumah keong tapi tidak miliki rongga, secara normal batu ini ditemukan di dalam laut dengan bermacam wujud dan warna. Juga banyak corak dan dimensi fisik keong buntet pelarisan yang barangkali anda temui.
Tetapimenurut Ibn Hajar, hukumnya haram. Adapun dalilnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Shawa'iq al-Muhriqah, "Remis (sejenis kerang), tutut (sejenis siput), dan keong halal dikonsumsi menurut kebanyakan ulama (jumhur ulama), karena termasuk dari jenis kerang yang disepakati kehalalannya. Sedangkan menurut Ibnu 'Abdi al
Sebagianulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri serta Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi, sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam serta Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong merupakan hewan yang haram untuk dikonsumsi.
SekretarisFatwa MUI, Asrorun Niam, menjelaskan, bekicot adalah jenis hewan yang hidup di dua alam. Berdasarkan dalil dan rujukan mayoritas kaum ulama Fikih, hewan itu jelas haram. Sedangkan tutut (Keong/ Bellamya Javanica / Viviparus Javanica) adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air.
. Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hewan yang haram dimakan menurut islam. Semoga dengan pembahasan singkat ini, kita jadi lebih mengenal hewan-hewan apa saja yang diharamkan oleh menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan hewan-hewan yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam. Allah Ta’ala berfirmanهُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِيالْأَرْضِ جَمِيعًا البقرة29“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu “Namun, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja. Perhatikanlah firman-Nyaيَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّافِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِإِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ البقرة168“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”Bahkan termasuk diantara khasa’is kekhususan/karakteristik dienul islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam adalah menghalalkan bagi ummatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang لَهُمُ الطَّيِّبَاتِوَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ الأعراف157“Dan menghalalkan bagi mereka segalayang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”Sekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi HaramHewan-hewan yang diharamkan oleh syara’Hewan haram menurut islam dari Nash Al-Qur’anul KarimHewan haram menurut islam dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamSekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi HaramPara Ulama telah menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan minuman ialah disebabkan karena salah satu atau lebih dari 5 sebab berikutApabila membahayakanApabila memabukkanApabila mengandung najisApabila dianggap jorok/menyelisihi tabi’at yang salimahApabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syari’ yang diharamkan oleh syara’Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu wa Ta’ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya. Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata “Sami’na Wa Atha’na” kami mendengar dan kami ta’at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta beberapa hewan haram menurut islam, baik itu menurut Al-Qur’anul Karim ataupun Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa haram menurut islam dari Nash Al-Qur’anul KarimBangkai Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari’at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup. Yang dikecualikan dihalalkan dari bangkai adalah bangkai belalang dan ikan/hewan babi Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang yang disembelih dengan selain nama yang disembelih untuk selain Allah. Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan jenis hewan tersebut tercakup dalam firman Allah Ta’alaحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِالمائدة3“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewanyang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.”Hewan haram menurut islam dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamHewan yang diharamkan di dalam hadits-hadits Nabi antara lain1. Keledai jinak Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu anhuma disebutkanأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak”Muttafaqun Alaih. 2. Segala hewan yang bertaring Abu Tsa’labah Radhiyallohu anhu berkataنَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ“Nabi Shalallahu alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas”Muttafaqun Alaih. 3. Segala jenis burung yang bercakar tajam/burung pemangsaعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِNabi Shalallahu alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” HR. Muslim. 4. Jallaalah Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar Radhiyallohu anhuma berkataنَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا“Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang memakandaging jalalah dan meminum susunya” HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah. Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 Tikus6. Kalajengking7. Burung gagak8. Burung elang/rajawali9. Anjing galak الْكَلْبُ الْعَقُورُ Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al-Kalbul Aquur, Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “Al-Kalbul Aquur” adalah anjing itu sendiri anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfa’atkan untuk menjaga kebun/berburu dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya. Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis “Al-Kalbul Aquur” sebagaimana hal ini dikutip oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani dalam Ular11. Cicak/tokek Keharaman hewan-hewan tersebut no. 5-11 dikarenakan Rasulullah Shalallahu alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah “Setiap binatang yang syari’at memerintahkan kita untuk membunuhnya”.Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak الْكَلْبُ الْعَقُورُ terdapat dalam hadits Aisyah, beliau Radhiyallahuanha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabdaخَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ أخرجه البخاري و مسلم“Lima hewan fasiq pengganggu yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” Muslim Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabdaخَمْسٌفَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُالأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا“Lima hewan fasiq pengganggu yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal selaintanah haram maupun ditanah haram, yaitu ular, kalajengking, burung gagak, anjing galak, burung elang” HR. MuslimBegitu pula tentang cicak/tokek الْوَزَغ, cicak/tokek termasuk “fawasiq” yang Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kita شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ »Dari Ummu Syarik Radhiyallohu ’anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim Alaihissalam” hadits lain Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam mengabarkan pahala yang banyak/keutamaan dalam membunuh وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِىالثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ“Barangsiapayang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan, dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagi” 12. Semut13. Lebah14. Burung Hud-hud15. Burung Shuradعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ“Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata “Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” 16. Katakعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارميAbu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu anhu berkata “seorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katak” Ibnu Majah, Ad-Darimi. Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas dikarenakan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya saja haram, maka dengan cara apa kita hendak memakannya?Selain hewan-hewan diatas para ulama memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaituSetiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan النجاساتوالخبائث.Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara binatang halal dan binatang haram تولدبين مأكول وغيره.Setiap serangga yang catatan ringkas ini memberi faedah dan pengetahuan kepada kita seputar keharaman hewan-hewan menurut syari’at Islam yang agung, penuh berkah dan hikmah ini. Wallohu A’ juga Angka Keramat—Maraji’Shahih Fiqh Sunnah; Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid Salim; Maktabah Baari Syarah Shahihil Bukhari; Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani; Darul Syarah Shahih Muslim; Al-Imam Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafi’I; Daar Ihyaa’ut Hayawaan Al-Kubra; Syaikh Abul Baqaa Ad-Damiri Asy-Syafi’i; Darul Kutub Al-Ilmiyyah.—Penulis Abu Hatim Abdul Mughni, BA. Artikel
Bagi sebagian orang, bekicot mungkin bukan jenis makanan yang bisa dikonsumsi karena berlendir. Namun, banyak juga lho yang mengkonsumsi bekicot sebagai lauk makan sehari-hari. Nah, bagi Anda yang beragama Islam, sebetulnya boleh atau tidak ya makan makanan yang satu ini? Yuk simak hukum makan bekicot dalam Islam berikut ini. Hukum Makan Bekicot dalam Islam, Benarkah Dilarang? Bekicot memang bukan jenis makanan yang biasa kita makan sehari-hari. Namun, bukan berarti tak ada yang menyantap binatang yang satu ini. Hewan berlendir itu laris manis dikonsumsi oleh berbagai kalangan. Namun, seiring makin banyaknya orang yang mengonsumsi bekicot, muncul pertanyaan bagi umat muslim, yaitu apakah bekicot halal untuk dimakan? Perdebatan pun mulai muncul. Sebagian umat muslim meyakini bahwa bekicot haram untuk dimakan karena tergolong sebagai hewan yang menjijikkan. Sikap ini bahkan datang dari organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama. Mengutip situs resmi NU, seorang ustadz bernama Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Rambipuji Jember mengatakan bahwa memakan bekicot hukumnya haram dalam agama Islam. Ini karena bagi orang Arab, hewan tersebut termasuk sebagai hewan yang menjijikkan atau istilahnya mustakhbas. Para ulama di Arab pun mengkategorikan bekicot atau yang biasa disebut halzun sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Hal ini seperti disebutkan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra “Halzun hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung, lalu berjalan ke kanan dan ke kiri untuk mencari makanan. Ketika berada di tempat yang lembut dan basah, maka ia akan membeberkan diri. Dan ketika dia berada di tempat kasar dan kering, maka dia akan masuk ke dalam tempurung karena khawatir sesuatu akan menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan, maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena dianggap menjijikkan.” Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234 Referensi inilah yang kemudian dipakai oleh Ustadz Ali Zainal Abidin untuk mengkategorikan bekicot sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Bahkan, sekalipun anggapan menjijikkan itu diungkapkan oleh ulama Arab. Baca juga Tokoh agama beri fatwa vaksin haram, wabah difteri menyerang Purwakarta Bekicot Halal Dimakan Menurut MUI Meski demikian, polemik haram atau tidaknya bekicot tetap berlanjut hingga sekarang. Sebab, ada pula yang memiliki pandangan bahwa bekicot halal untuk dimakan. Hal ini seperti diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia MUI yang menyatakan bahwa halal hukumnya bagi umat muslim untuk mengonsumsi bekicot. Pandangan ini merujuk pada anggapan bahwa bekicot adalah hewan yang menjijikkan hanya berlaku bagi sebagian orang saja. Menjijikkan atau tidak sifatnya relatif dan berbeda-beda tiap orang, oleh karena itu, MUI pun memutuskan bahwa hewan ini boleh disantap oleh umat muslim. Mengutip situs resmi MUI, bekicot halal untuk dimakan karena alasan yang telah disebutkan di atas. Karena penilaian menjijikkan atau tidak adalah sesuatu yang belum pasti maka hukumnya juga tidak mengikat. Sementara, jika hukumnya tidak mengikat maka akan kembali pada hukum asal yaitu mubah. “Karena menjijikkan bagi seseorang, mungkin tidak bagi yang lain. Atau bahkan justru dibutuhkan bagi orang yang lain lagi. Jadi hal ini juga tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum yang pasti dan mengikat. Kalau tidak ada dalil atau nash yang jelas, maka menurut kaidah Fiqhiyyah, kembali kepada hukum asal, yakni mubah Al-ashlu fil-Asyyaa’i al-Ibahah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau dibolehkan,” tulis MUI dalam laman resminya. Meski demikian, konsumsi bekicot bisa dilarang apabila beracun dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh sebab itu, MUI menganjurkan agar dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai nutrisi yang ada di dalam bekicot. Namun, berdasarkan penjelasan para pakar, kandungan dalam bekicot hampir sama seperti empedu ayam, sapi, dan kambing. Jadi, bahan yang beracun itu pun masih bisa dinetralisir apabila diolah dengan cara yang tepat. Hukum Makan Tutut atua Keong Sawah dalam Islam Sumber Shutterstock Bagi orang Indonesia, memakan bekicot mungkin hal yang jarang dilakukan. Namun umumnya tutut sawah sering dikonsumsi sebagai lauk atau cemilan yang dianggap rasanya mirip seperti kerang hijau. Berbeda dengan bekicot atau escargot yang biasanya hanya dihidangkan di restoran Eropa, hidangan tutut sawah sangat mudah dijumpai di warung-warung pinggir jalan, bahkan dijual di pasar malam. Banyak orang menyukai rasanya dan sensasi menusuk daging tutut dengan tusuk gigi agar bisa dikeluarkan dan dikonsumsi. Lalu, bagaimana Islam memandang konsumsi tutut yang sekilas mirip dengan bekicot ini? Melansir dari laman Bincang Syariah, terkait halal dan haramnya mengonsumsi keong sawah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Syafi’iyah. Ada yang menghalalkan, ada pula yang mengharamkan. Ulama yang menyatakan bahwa tutut boleh dimakan karena termasuk hewan air yang dihalalkan, ialah Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri, dan Khatib Al-Syirbini. Sedangkan mereka yang menyatakan keong sawah haram dikonsumsi ialah Imam Ibn Hajar, Ibn Abdissalam dan Az- Zarkasyi. Pendapat MUI tentang Hukum Makan Tutut dalam Islam Sumber Shutterstock Sementara itu, MUI sendiri menyatakan bahwa konsumsi tutut atau keong sawah termasuk halal. Karena tutut termasuk hewan air, dan tidak bisa hidup di dua alam. Meskipun tutut bisa hidup di darat, namun hanya sebentar. MUI mendasarkan pendapatnya pada Qur’an surat Al Maidah ayat 5 yang berbunyi “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” QS. Al-Maidah, 5 96. Imam Asy-Syaukani mengatakan “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir. Oleh karena itulah, berdasarkan dalil ini, MUI menyatakan konsumsi tutut atau keong sawah halal untuk dilakukan umat muslim. *** Nah, Parents, itulah hukum makan bekicot dan tutut dalam Islam. Semua kembali ke diri masing-masing karena baik penjelasan dari NU maupun MUI memiliki rujukan yang jelas. Yang terpenting adalah bersikap hati-hati, jika Anda memiliki keraguan atas halal atau haramnya makanan tersebut, sebaiknya jangan dikonsumsi. Semoga informasi di atas membantu ya! Baca juga Imunisasi dalam islam boleh dilakukan, ini hukumnya Oral Seks Untuk Suami atau Istri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Benarkah vaksin tidak halal? Ini jawaban MUI untuk kaum anti vaksin Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Jakarta - Dalam Islam, mengenai makanan ada aturan dalam mengkonsumsinya memiliki aturan yang jelas seperti apakah makanan itu halal atau yang diharamkan ataupun juga yang halal, namun tidak baik gizinya Ghaira Thaiyibat seperti makanan yang halal namun terbuat dengan bahan campuran yang membahayakan, yang halal namun sudah kadaluarsa atau busuk, dan yang halal namun mengkonsumsinya dengan berlebihan atau dapat membuat mudharat bagi orang yang terkena penyakit tertentu, jika mengkonsumsinya. Di antaranya sebagamana Allah SWT berfirman dibawah iniيَاأَيُّهاَ النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ {البقرة 168}Artinya "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." QS. Al-Baqarah 168.يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا للهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ {البقرة 172}Artinya "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik bergizi dan halal yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." QS. Al-Baqarah 172.Mengenai Keong Tutut atau keong yang hidup di sungai atau di sawah tidak dapat disamakan dengan Bekicot. Masih dijumpai di berbagai daerah di Indonesia yang gemar mengkonsumsi Bekicot. Bekicot sudah jelas keharamannya, karena menjijikkan, berlendir dan memiliki zat yang mengandung racun dan hewan ini sepakat para ulama melarang dalam istilah Arab biasa dikenal dengan nama halzun. Hewan ini oleh para ulama dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan mustakhbas, sehingga termasuk hewan yang tidak halal alias demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra,الحلزون عود في جوف أنبوبة حجرية يوجد في سواحل البحار وشطوط الأنهار. وهذه الدودة تخرج بنصف بدنها من جوف تلك الأنبوبة الصدفية، وتمشي يمنة ويسرة تطلب مادة تغتذي بها فإذا أحست بلين ورطوبة انبسطت إليها، وإذا أحست بخشونة أو صلابة انقبضت وغاصت في جوف الأنبوبة الصدفية، حذراً من المؤذي لجسمها، وإذا انسابت جرت بيتها التحريم لاستخباثه. وقد قال الرافعي في السرطان أنه يحرم لما فيه من الضرر لأنه داخل في عموم تحريم الصدف. وسيأتي الكلام عليه في باب السين المهملة“Halzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan. Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu. Dan ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk kedalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan menurut orang Arab.” Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234.Pendapat di atas merupakan pandangan dalam mazhab Syafi’i, seperti halnya yang dianut oleh mayoritas Muslim di Indonesia. Sedangkan ketika menelisik status daging bekicot dengan berpijak pada mazhab lain, rupanya masih terdapat ulama yang berpandangan bahwa bekicot bukanlah hal yang diharamkan, misalnya seperti dalam pendapat Imam Malik seperti yang dikutip dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra,ولقد سئل مالك عن شئ يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل قال أراه مثل الجراد ما أخذ منه حيا فسلق أو شوي فلا أرى باكله بأسا وما وجد منه ميتا فلا يؤكل“Imam Malik pernah ditanya tentang hewan yang ditemukan di tanah Maghrib Maroko biasa disebut dengan halzun. Hewan ini biasa berada di hutan belantara dan bergantungan pada pepohonan. Apakah hewan ini dapat dimakan? Beliau menjawab, Aku berpandangan hewan tersebut seperti jarad belalang jika diambil dalam keadaan hidup lalu diseduh atau dimasak, sehingga menurutku mengonsumsi hewan tersebut tidak masalah. Sedangkan ketika ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh di makan’.” Imam Sahnun bin Said at-Tanukhi, al-Mudawwanah al-Kubra, juz 3, hal. 111Banyak masyarakat Indonesia yang mengonsumsi keong sawah atau yang lazim disebut dengan tutut. Bahkan saat ini olahan makanan tutut ini mudah dijumpai karena banyak dijajakan oleh pedagang kaki lima dan dijual di warung-warung makan. Meski demikian, terdapat sebagian orang yang masih mempertanyakan kehalalan makan tutut. Sebenarnya, bagaimana hukum makan tutut?Dalam kaidah Ushul Fikih menyebutkan,وأن الأصل في الأشياء الإباحة مالم يقم دليل معتبر على الحرمة"Asal segala sesuatu hukumnya adalah Mubah selama tidak ada dalil atau bukti kuat yang dapat mengharamkannya." Jadi tidak ada dalil yang kuat yang mengharamkan keong Tutut untuk prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antaranya, ayat yang menyebutkan,أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَArtinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." QS. Al-Maidah, 5 96.Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian “al-bahru al-maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir.Sebagian ulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam, dan Imam Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong adalah hewan yang haram untuk pendapat ini secara tegas dijelaskan dalam salah satu kitab karya ulama Nusantara, Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri yang berjudul Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah,فعلى كلام المجموع وابن عدلان وأئمّة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب فى المغني فالرميسى والتوتوت والكييوع حلال لأنّها مثل الدنيلس الذي اتّفقوا على حله وداخل في أنواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حلّه . وعلى كلام ابن عبد السلام والزركشى وابن حجر فى الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام فيجوز للناس أكلها تقليدا للذين قالوا بحلّه والأولى تركه إحتياطا.“Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut keong sawah dan keong laut adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas sejenis hewan laut yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya. Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.” Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15.Dalam Kitab Fiqih Madzahibul Arba'ah disebutkan,فلا يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣ "Tidak diperbolehkan memakan serangga berbahaya ... Tetapi jika orang biasa memakannya dan tidak membahayakan mereka dan mereka sendiri menerimanya, maka yang masyhur menurut mereka bahwa hal itu tidak diharamkan dilarang." Al-Madzahib Al-Arba'ah juz 2 hal. 3. Wallahu a' Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. الموفق الى أقوم الطريق***Editor Muhammad Mihrob
Keong merupakan salah satu hewan yang dapat hidup dalam dua alam, yakni di perairan dan daratan. Salah satu ciri khas hewan ini adalah memiliki tempurung atau cangkang yang berfungsi sebagai pelindung dirinya dari ancaman luar. Tempurung keong ini selalu menyertainya di mana pun hewan ini berjalan, seperti halnya tempurung yang dimiliki oleh siput dan masyarakat yang berada di sekitar pesisir pantai, hewan keong ini sering mereka temukan. Kadang kita melihat beberapa orang berburu keong, sebagian untuk tujuan dikonsumsi secara pribadi dan ada pula yang menggunakan keong untuk bagi masyarakat pedesaan, terutama mereka yang bermata pencaharian sebagai petani, banyak juga keong yang berlalu-lalang di sekitar perairan sawah, hewan ini biasa dikenal dengan nama tutut atau keong sawah. Sebagian masyarakat berburu hewan keong sawah ini untuk dijadikan sebagai lauk-pauk, terkadang ada juga yang diperjualbelikan. Melihat berbagai realitas di atas, sebenarnya apakah memang hewan keong termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi, sehingga tindakan sebagian masyarakat dapat dibenarkan?Baca juga ● Mengonsumsi Laron, Halal atau Haram?● Hukum Makan Bekicot● Standar Menjijikkan atau Tidaknya Hewan adalah Orang Arab, Mengapa?Para ulama berbeda pendapat tentang status hokum keong, apakah termasuk hewan yang halal atau haram dikonsumsi. Sebagian ulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam, dan Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. Perbedaan pendapat ini secara tegas dijelaskan dalam salah satu kitab karya ulama Nusantara, Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri yang berjudul Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibahفعلى كلام المجموع وابن عدلان وأئمّة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب فى المغني فالرميسى والتوتوت والكييوع حلال لأنّها مثل الدنيلس الذي اتّفقوا على حله وداخل في أنواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حلّه . وعلى كلام ابن عبد السلام والزركشى وابن حجر فى الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام فيجوز للناس أكلها تقليدا للذين قالوا بحلّه والأولى تركه إحتياطا.“Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut keong sawah dan keong laut adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas sejenis hewan laut yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya. Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.” Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15Perbedaan pendapat tentang hukum mengonsumsi keong di atas sebenarya bermula dari perbedaan pendapat di antara ulama tentang status hukum hewan kerang, apakah termasuk hewan yang haram atau halal dikonsumsi. Sebab keong adalah hewan yang mirip dengan kerang dari segi kehalalan dan demikian dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi keong, baik itu keong laut ataupun keong sawah adalah persoalan yang diperdebatkan, sebagian ulama memperbolehkan, sebagian yang lain mengharamkan. Bagi sebagian orang yang terbiasa mengonsumsi keong atau menjadikan keong sebagai mata pencaharian diperbolehkan baginya mengikuti taqlid pada ulama yang menghalalkan keong. Sehingga perbuatan yang dilakukannya, baik itu mengonsumsi ataupun memperjual-belikan keong tidak tergolong sebagai hal yang dilarang oleh syara’. Meski begitu, hal yang lebih utama tetap menjauhi mengonsumsi keong ini dalam rangka mengambil jalan kehati-hatian dalam mengamalkan syariat ihtiyath seperti yang dijelaskan dalam kitab Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah di atas. Wallahu a’ Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur
Jakarta - Banyak makanan sehari-hari yang mengundang keraguan saat dikonsumsi. Inilah yang tercermin dari berpuluh pertanyaan yang dikirim ke redaksi. Seperti soal menyantap keong, kodok dan dedak berikut ini. LPPOM MUI pun menjawab untuk Anda!Selama ramadan berbagai pertanyaan seputar makanan halal pun diterima redaksi. Hal ini wajar karena tak semuanya diketahui jelas kehalalannya. Kepedulian masyarakat muslim pun mulai meningkat. Beberapa pertanyaan pembaca ini bisa menjadi bahan pencerahan soal kehalalan mengenai kehalalan siput atau keong, merupakan salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Amalia dari Jakarta Barat. "Apakah siput/keong itu halal? Adakah ayat Al- Quran atau Hadits yang menerangkan kehalalannya?" demikian tulisnya. Tim LPPOM MUI pun menjelaskannya. "Tentang keong ini sesungguhnya tidak ada dalil khusus dari al-Qur'an maupun Hadits yang menyatakan halal maupun haram untuk dimakan. Ada beberapa kaidah yang dapat dijadikan sebagai pedoman, yakni 'asal segala sesuatu adalah halal' yang didasarkan pada Firman Allah; 'Dialah yang telah menciptakan untukmu segala apa yang ada di bumi semuanya' QS. Al-Baqarah 29. Berdasarkan kaidah di atas maka keoang termasuk halal," jawab tim LPPOM daging kodok yang banyak dijual di resto dan warung juga menggelitik Ika Nurfiyanti. "Olahan makanan berbahan dasar katak apakah halal?" tanya pembaca dari Kulon Progo ini. "Disini dikatakan berdasarkan beberapa hadis, setengah ulama termasuk Imam asy-Syafie berijtihad dan menganggap bahwa karena Rasulullah melarang membunuh katak, maka hukum memakan kodok pun dianggap haram," demikian penjelasan tim LPOM Wahyuliana asal Makasar juga berbagi pengalamannya di kampung. "Ada sebuah cerita di kampung saya. Jika ada kakak beradik yang selalu bertengkar, maka ia akan diberi makanan berupa dedak dari bekas tempat makan bebek. Alhasil, ketika kedua saudara inipun akur. Apakah halal, manusia memakan dedak? Terlebih lagi dari tempat yang kotor, bekas tempat makanan hewan," demikian ceritanya."Adapun dedak halus bekatul, tidak ada larangan bagi manusia untuk mengkonsumsinya sepanjang tidak menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi yang memakannya. Sebab makanan yang halal tidak hanya mengandung babi atau bahan-bahan non halal lainnya, melainkan juga yang tidak merugikan kesehatan," demikian jawaban dari tim LPPOM jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar halal dapat mengirimkan pertanyaan lewat FORM INI. dev/Odi
Home » Semua Hewan » Moluska » 10 Jenis Keong Air Tawar Terbaik untuk Dipelihara di Akuarium Jenis Keong Air Tawar. Keong air tawar dapat menjadi bagian penting dari akuarium Anda. Bukan hanya karena mereka dapat menjaga air dan akuarium tetap bersih, tapi mereka juga sangat memanjakan mata. Beberapa dari mereka cantik dan juga menunjukkan perilaku yang sangat menarik. Beberapa penggemar akuarium berselisih apakah keong akuatik cocok untuk dipelihara di akuarium atau tidak. Faktanya, jika dipelihara dalam jumlah yang tepat, keong bisa menjadi piaraan yang menyenangkan. Keong dapat memasuki akuarium Anda dengan sengaja atau tidak; kadang-kadang mereka dapat menyelinap ke dalam akuarium bersama ikan lain karena mereka terjebak dalam jaring bersama ikan atau bersama tanaman yang dimasukkan ke dalam akuarium. Tapi banyak pula aquarist yang sengaja membeli keong akuatik hias untuk akuarium mereka. Ada banyak jenis keong air tawar yang bisa Anda masukkan ke akuarium. Ketika Anda memilih keong air tawar, ada beberapa faktor penting untuk memilih jenis keong yang tepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis keong akuarium air tawar terbaik. 1. Nerite Snail2. Ramshorn Snail3. Mystery Snail4. Lava Snail5. Rabbit Snail6. Tower Cap Snail7. Horned Armor Snail8. Malaysian Trumpet Snail9. Assassin Snail10. Japanese Trapdoor SnailPerawatan keong akuatik 1. Nerite Snail Keong nerite bisa menjadi teman terbaik untuk pemula. Mereka cocok untuk orang-orang yang baru mengenal hobi akuarium karena mereka mudah dirawat. Mereka sangat efektif jika Anda memiliki ganggang dan kotoran ikan yang ingin Anda singkirkan. Alasan yang membuat mereka cocok untuk pemula adalah bahwa mereka sangat mudah dikendalikan reproduksinya. Misalnya, Anda dapat membiakkan keong nerite sebanyak yang Anda inginkan karena mereka membutuhkan pasangan untuk bereproduksi, tidak seperti beberapa spesies keong lainnya. Kelebihan lain dari keong nerite adalah bahwa mereka sangat ramah dan akur dengan dengan ikan, udang, atau binatang lain di akuarium Anda. Sangat menarik untuk mengamati perilaku mereka karena mereka cenderung banyak bergerak, terutama pada dinding akuarium di mana ganggang tumbuh. Mereka juga sangat menyenangkan untuk dilihat dengan garis-garis unik pada cangkang. Satu hal yang perlu Anda perhatikan adalah harus ada cukup kalsium di dalam akuarium. Jadi, jika Anda seorang pemula atau penghobi akuarium tingkat lanjut, keong nerite adalah salah satu spesies keong terbaik untuk dipelihara di akuarium Anda. 2. Ramshorn Snail Namanya mendeskripsikan keong ini, yaitu cangkangnya terlihat seperti tanduk domba jantan ram. Ada banyak subspesies keong ramshorn; Anda dapat menemukan mereka berwarna hitam dan merah. Mereka sangat cantik dengan cangkang spiral bergaris-garis hitam. Tidak hanya itu, keong ini juga sangat efektif membersihkan ganggang, bangkai, daun busuk -apa pun yang ingin Anda singkirkan dari akuarium. Beberapa orang benar-benar memelihara keong ramshorn sebagai hewan peliharaan. Lalu apa kekurangannya? Keong ramshorn dapat berkembang biak pada tingkat yang tidak terkendali sekali mereka dimasukkan ke akuarium. Mereka dapat bereproduksi tanpa pasangan, sehingga Anda tidak akan dapat mengontrolnya. Anda sebaiknya mencegah agar itu tidak terjadi. Jangan terlalu banyak memberi mereka makan sehingga populasi keong menjadi besar. Jika gagal, Anda sebaiknya membuang beberapa ekor. 3. Mystery Snail Ada banyak subspesies keong misteri, tergantung pada warna cangkangnya. Ada keong misteri biru, emas, hitam, dan ungu. Intinya, mereka semua sama. Mereka secara efektif akan membersihkan akuarium Anda seperti jenis keong lainnya. Mereka sangat damai dan dapat hidup bersama dengan hewan akuatik lainnya di akuarium, tetapi mereka akan bersembunyi di cangkangnya jika ada spesies ikan agresif. Itulah sebabnya Anda harus mempertimbangkan jenis ikan yang akan Anda pelihara bersama keong misteri; pastikan mereka juga bertemperamen damai. Mereka hidup hingga satu tahun dan sangat mudah beradaptasi. Keong ini cocok dalam akuarium yang cukup bervegetasi, tetapi mereka akan beradaptasi dengan keadaan mereka. Mereka adalah herbivora. Sedangkan untuk ukuran akuarium, keong misteri dapat dimasukkan ke dalam akuarium 20 liter dan bahkan yang lebih besar, terutama jika Anda ingin memasukkan banyak keong misteri. 4. Lava Snail Keong lava juga disebut black devil snail adalah spesies keong yang sangat menarik. Mereka adalah salah satu jenis keong yang paling populer. Penampilan luarnya sangat tidak biasa dan mengancam, tetapi di dalam keong lava adalah makhluk yang damai. Mereka memiliki tubuh hitam dan cangkang hitam panjang, yang terkadang berwarna oranye. Mereka adalah keong yang cukup besar karena dapat tumbuh hingga 9 cm. Itulah sebabnya mereka akan cocok hidup di akuarium 40 liter. Mereka lebih suka tinggal di akuarium bersubstrat sehingga mereka bisa mengubur diri ke dalamnya. Keong ini juga cenderung banyak bergerak, jadi jaga siklus air dan rajin-rajinlah membersihkannya. Keong lava adalah pembersih yang sangat hebat. Mereka akan memakan apa saja mulai dari ganggang hingga sisa makanan ikan. Anda perlu ingat bahwa keong ini juga akan memakan tanaman hidup, jadi pertimbangkan hal itu sebelum Anda membeli keong lava. 5. Rabbit Snail Keong kelinci, juga disebut keong gajah, adalah hewan kecil yang sangat damai. Mereka adalah tambahan yang sangat bagus untuk akuarium apa pun dan tidak akan mengganggu hewan lain di dalam akuarium. Mereka paling aktif di sepanjang hari dan masih bisa aktif di malam hari juga. Secara keseluruhan, mereka adalah makhluk yang sangat aktif. Keong ini lebih suka tinggal di lingkungan dengan substrat, tetapi mereka juga bisa beradaptasi dan hidup di lingkungan yang lain. Ukurannya bisa berkisar antara 6-12 cm, tergantung pada subspesiesnya. Ukuran akuarium optimal adalah 20-40 liter. Keong kelinci terlihat sangat menarik karena memiliki wajah yang mirip kelinci dan dapat bertahan 1 hingga 3 tahun. Seperti disebutkan di atas, mereka sangat mudah beradaptasi sehingga cukup mudah dipelihara; mereka dapat menangani pH air dari 7 hingga Seperti spesies keong lainnya, mereka akan membersihkan akuarium dari ganggang dan hal-hal lain yang tidak Anda inginkan di sana. Satu kelebihan keong kelinci adalah mereka tidak terlalu banyak bereproduksi, jadi jelas merupakan pilihan yang baik. 6. Tower Cap Snail Jika Anda mencari keong lain yang mudah dipelihara untuk akuarium Anda, tidak perlu mencari yang lain selain keong tower cap atau Brotia herculea. Mereka adalah keong 10 cm sehingga cukup besar dan cocok diberi nama Hercules. Keong ini tidak memakan alga, tetapi mereka akan memakan benda mati lainnya dan benda-benda busuk di akuarium. Karena ukurannya, keong ini lebih cocok untuk akuarium yang relatif lebih besar dari 40 liter. Mereka adalah keong livebearer melahirkan anak dan akan bereproduksi dengan sangat cepat. Membedakan pejantan dari betina sebenarnya mustahil, jadi penting bagi Anda untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah Brotia herculea kelebihan populasi dan menyebabkan lebih banyak masalah. Cegah pemberian makanan berlebih dan ambil tindakan yang drastis jika keong ini sudah terlalu banyak. Tetapi sifat damai Brotia herculean dan kemudahan perawatannya menjadikannya pilihan yang populer jika Anda mencari keong untuk akuarium air tawar Anda. 7. Horned Armor Snail Keong Brotia pagodula ini memiliki penampilan yang sangat menarik mereka memiliki cangkang runcing dalam warna kekuningan, itulah sebabnya mereka direkoemndasikan jika Anda ingin membuat akuarium Anda lebih berwarna. Mereka tumbuh setidaknya 2,5 cm, tidak sebesar brotia herculean. Mereka dapat dipelihara dalam akuarium 20 liter. Yang membuat spesies ini menarik adalah fakta bahwa Brotia pagodula merupakan jenis yang sangat langka. Mereka berasal dari Thailand, tetapi Anda jarang menjumpainya di pasaran. Seperti banyak spesies keong lainnya, mereka sangat damai dan akan hidup bersama dengan hewan lain serta merupakan pembersih yang sangat efektif. Selain ganggang dan kotoran lainnya, keong ini akan memakan pelet dan makanan kering dan bahkan sayuran masak. Singkatnya, Brodia pagodula adalah jenis yang menarik yang harus Anda pertimbangkan untuk akuarium Anda. 8. Malaysian Trumpet Snail Selain keong nerite, spesies ini adalah salah satu jenis keong hias paling umum yang bisa Anda temui. Kelebihan keong terompet adalah mereka mudah dicari, sangat pandai membersihkan akuarium, dan mudah dirawat. Ini adalah keong yang dianggap sangat baik untuk pemula. Karena berukuran cukup kecil, mereka dapat hidup di akuarium yang lebih kecil. Mereka bisa hidup selama sekitar satu tahun. Sayangnya banyak orang menganggap keong terompet sebagai hama karena mereka bisa menyebar dengan sangat cepat dan menjadi gangguan. Jadi pastikan Anda tidak memberi mereka terlalu banyak makanan atau Anda akan memiliki sekeluarga besar keong terompet Malaysia. Karena alasan inilah banyak orang lebih menyukai keong nerite. 9. Assassin Snail Jenis keong berikutnya dalam daftar ini adalah yang paling menarik, tetapi Anda mungkin perlu memasukkannya ke dalam akuarium secara hati-hati. Karena sesuai namanya, keong assassin alias keong pembunuh akan memburu dan memangsa keong lainnya di akuarium. Keong Assassin bagus untuk membantu Anda menyingkirkan keong yang tidak diinginkan di akuarium Anda. Mereka tidak akan makan ganggang, kotoran ikan, atau ikan itu sendiri, sehingga mereka hanya akan bermanfaat jika Anda ingin membasmi keong. Keong ini sebenarnya sangat cantik; Anda perlu memiliki beberapa ekor keong pembunuh di akuarium Anda untuk menjaga populasi keong tetap terkendali. 10. Japanese Trapdoor Snail Keong Japanese trapdoor adalah salah satu jenis keong yang mempesona. Penampilan mereka unik; mereka memiliki cangkang bundar berwarna oranye atau kuning dan tubuh kecil dengan dua “antenna†di kepala. Mereka sangat mudah dirawat dan mudah beradaptasi. Mereka dapat hidup di perairan dengan pH netral, tetapi juga bisa beradaptasi dengan kondisi lain. Ukurannya relatif kecil dan itulah sebabnya mereka sempurna untuk akuarium kecil. Mereka tumbuh sekitar 2 cm dan bisa hidup selama satu tahun, tetapi beberapa ekor juga hidup selama 5 tahun. Hati-hati karena mereka bisa terperangkap dalam filter Anda. Keong Japanese trapdoor suka berkeliaran di sekitar akuarium dan akan secara aktif mencari kotoran dan ganggang. Kadang-kadang mereka memakan tanaman hidup, tetapi itu tidak sering terjadi. Satu keunggulan keong Japanese trapdoor adalah mereka tidak beranak pinak sebanyak keong lainnya. Mereka akan menjadi tambahan yang baik untuk akuarium air tawar kecil. Perawatan keong akuatik Setelah Anda membeli keong untuk akuarium Anda, penting agar Anda memelihara akuarium agar cocok untuk keong dan hewan lain di dalamnya. Hal pertama yang perlu Anda perhatikan adalah kualitas air. Pastikan memiliki cukup mineral untuk menjaga keong tetap sehat. Juga, cobalah untuk menjaga pH air mendekati netral. Pilih teman yang baik dan damai yang akan cocok dengan keong. Pastikan pula Anda memasukkan media yang tepat ke dalam akuarium. Jangan memasukkan terlalu banyak ikan yang akan memangsa keong atau keong Anda akan habis.
jenis keong yang haram